RADAR SULTIM – Tim Tarantula Sat Shabara Polres Banggai kembali menemukan satu penjual miras ilegal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kota Luwuk.
Penjual miras di kompleks Rajawali Kelurahan Luwuk, disambangi Tim Tarantula pada Minggu malam sekira pukul 22.00 WITA.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Shabara AKP Jimyarto Anasim mengatakan, penemuan penjual CT di wilayah Kota Luwuk terjadi saat Tim Tarantula tengah berpatroli.
“Patroli rutin terus digencarkan Tim Tarantula untuk menjaga kamtibnas di masyarakat, dengan sasaran tempat keramaian, serta wilayah rawan tindak pidana kejahatan,” terang AKP Jimy.
Saat berpatroli, lanjut AKP Jimy, Tim kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengedaran CT di kompleks Rajawali.
“Tim segera menuju lokasi berdasarkan petunjuk warga, dan menyambangi rumah penjual CT yang dimaksud,” paparnya.
Benar saja, di rumah warga berinisial WA, IRT usia 64 tahun, Tim Tarantula menemukan sejumlah barang bukti miras CT.
“Dalam rumah itu, Tim temukan CT dalam 2 botol ukuran 1,5 liter dan 5 botol bir hitam kecil,” ucap AKP Jimy.
Seluruh barang bukti itupun disita untuk dimusnahkan di Mako Sat Shabara Polres Banggai.
“Untuk pelaku, kita beri pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya,” tandas AKP Jimy.