Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Tindak Lanjut Putusan MA, Parpol Bakal Rombak Daftar Caleg?

266
×

Tindak Lanjut Putusan MA, Parpol Bakal Rombak Daftar Caleg?

Sebarkan artikel ini
Keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. (foto : ilustrasi/Radar Gorontalo)

RADAR SULTIM – Surat edaran KPU ke parpol sebagai tindak lanjut putusan MA terkait keterwakilan perempuan, timbulkan pertanyaan apakah akan kembali terjadi perombakan daftar caleg meski tahapan pencermatan DCT telah berakhir.

Diketahui, KPU RI telah keluarkan surat edaran nomor : 1075 pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu yang ditujukan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

iklan : warmindo

Dalam surat edaran itu, KPU meminta parpol untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, salah satunya tentang keterwakilan perempuan sebagai caleg di parlemen.

“Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilihan Umum. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” bunyi putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023.

Sehingga Pasal selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Tindak lanjut KPU atas putusan MA tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah akan berdampak pada tahapan Pemilu yang saat ini telah berjalan.

Anggota KPU Banggai Mahmud selaku koordinator divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM, coba memberi penjelasan terhadap edaran KPU tersebut.

Disebutkannya, dalam surat edaran tersebut menyampaikan kepada partai politik peserta pemilu untuk melaksanakan putusan MA.

“Maksud dari putusan MA agar merujuk pada amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 245, untuk keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” papar Mahmud, Kamis 5 Oktober 2023.

Tafsiran KPU terkait pasal tersebut, lanjutnya, tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023 pasal 8 ayat 2, yakni pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Putusan MA nomor 24 tahun 2023, kata Mahmud, memerintahkan KPU untuk jngan menggunakan pembulatan ke bawah, tapi harus pembulatannya ke atas.

“Sehingga 30 persen menjadi syarat minimal. Contoh, di Banggai khususnya dapil 4 terdapat 4 kuota kursi caleg DPRD. Jika menggunakan pembulatan ke bawah maka 30 persen x 4 = 1,2, artinya 1 kursi sudah cukup.

“Tapi jika pembulatannya menggunakan pembulatan ke atas maka harus 2 kursi untuk memenuhi kuota minimal 30 persen,” sambung Mahmud.

“Maksud dari putusan MA tersebut yakni pembulatannya menggunakan pembulatan ke atas,” tambah dia.

Hal itu disebutkan Mahmud merujuk pada Pasal 245 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga memperhatikan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang penegasannya oleh putusan MA.

“Kami KPU Kabupaten Kota melihat bahwa surat edaran KPU nomor 1075 tersebut diperuntukkan untuk partai politik peserta pemilu tahun 2024. Surat edaran tersebut tidak diperuntukan untuk KPU di tingkat Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Mahmud.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa telah ada partai politik yang sudah berkoordinasi kepada KPU Banggai terkait surat edaran tersebut.

“Kami sampaikan untuk dikoordinasikan ke DPP masing-masing, agar DPP partai mengkoordinasikan ke KPU.

“Karena jika merujuk pada tahapan daftar calon, ruang penggantian atau perombakan daftar calon sudah berakhir di tahapan pencermatan DCT. Setelah pencermatan DCT, sudah tidak ada lagi ruang penggantian calon,” tegas Mahmud.

Dengan penjelasan itu, Mahmud manandaskan jika saat ini KPU di daerah tinggal menunggu arahan KPU Pusat.

“Baik itu merevisi PKPU ataupun menggunakan surat edaran untuk adanya ruang pencermatan DCT lagi,” tutup Mahmud.

google news