Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Tower Telkomsel Cantol Listrik Tanpa Ijin di Rumah Warga di Desa Bulu Pagimana

7
×

Tower Telkomsel Cantol Listrik Tanpa Ijin di Rumah Warga di Desa Bulu Pagimana

Sebarkan artikel ini
Tower milik Telkomsel di Pagimana dikeluhkan karena cantol listrik warga tanpa ijin. (Halmaherapost)

RADAR SULTIM – Tower pemamcar jaringan milik Telkomsel di Desa Bulu Kecamatan Pagimana dikeluhkan seorang warga karena cantol listrik dari rumahnya tanpa ijin.

Hal itu diungkapkan Putri Sambeta, pemilik rumah yang dicantol listrik tanpa ijin oleh tower milik Telkomsel tersebut, Senin 30 Januari 2023.

iklan : warmindo

Diceritakan Putri Sambeta tower milik Telkomsel itu mulai beroperasi pada Desember 2022 lalu.

Saat awal beroperasi, kata dia, pihak penanggungjawab tower telah mencantol listrik dari rumah mereka.

Dengan alasan hanya sementara untuk uji coba, meski Putri dan keluarga sudah keberatan.

Diprotes pemilik rumah, pihak penanggungjawab tower milik Telkomsel itu disebutkan sempat melepaskan cantolan listrik mereka.

Namun, ketika pemilik rumah tengah keluar kota dan saat itu tak ada orang di rumah, lanjut Putri, tower tersebut kembali melakukan pencantolan listrik tanpa ijin.

“Efek dari dicantolkannya aliran listrik dari rumah kami ke tower itu sering sekali terjadi korsleting yang menyebabkan lampu sering mati. Ini sudah sangat mengganggu kenyamanan kami,” jelasnya.

Pencantolan listrik tanpa ijin dari rumah warga itu, disebutkan lagi telah dilaporkan ke PLN Pagimana.

Namun hingga saat ini pihak PLN Pagimana belum datang untuk menindaklanjutinya.

Saat di konfirmasi, pihak Telkomsel selaku penyedia provider mengaku tidak bertanggung jawab soal sewa lahan dan tegangan listrik.

Pihak yang bertanggung jawab untuk persoalan ini dikatakan pihak telkomsel, adalah PT Daya Mitratel.

Hingga kini, pihak PT Daya Mitratel yang juga telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas persoalan tersebut.

google news