RADAR SULTIM – Jajaran Polres Banggai berhasil membongkar sebuah kasus baru pengedaran narkoba melalui aplikasi MiChat di Luwuk Banggai.
Dengan mengamankan seorang pelakunya, berinisial RN alias A (28) oknum warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Minggu malam, 30 Oktober 2022.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, mengungkapkan, pemuda ini ditangkap di ATM Bank Mandiri di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 23.15 Wita.
Pemuda ini tak berkutik setelah anggota yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph, menemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat itu anggota sedang melakukan patroli dan penyelidikan di seputaran Kota Luwuk,” ungkap Haryadi.
Ia menjelaskan, ketika melewati Jalan Jenderal Ahmad Yani Luwuk, pihaknya melihat tersangka sedang mengambil sesuatu tepatnya di samping ATM.
“Karena mencurigakan anggota kemudian menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan badan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, mantan Kasat Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng ini menerangkan , di tangan tersangka ditemukan barang terlarang tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Dihadapan petugas, kata perwira pangkat tiga balak ini, tersangka mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Barang bukti dengan berat bruto 0.42 gram ini diperoleh tersangka melalui aplikasi pesan MiChat,” beber Haryadi.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap asal sumber barang haram tersebut didapatkan tersangka.