RADAR SULTIM – Upaya menjaga kondusifitas kamtibnas di wilayah Kabupaten Banggai terus digencarkan jajaran Polres Banggai.
Minuman keras atau miras, yang menjadi salah satu faktor terbesar gangguan kamtibnas, juga menjadi prioritas pihak Kepolisian untuk diberantas.
Seperti penegakkan yang kembali dilakukan jajaran Polres Banggai, pada Kamis malam 30 Juni 2022, di wilayah Luwuk hingga Bunta.
Sekelompok ‘tukang mabo’ yang kedapatan kembali berpesta miras, langsung dibubarkan paksa.
Mengutip rilis Humas Polres Banggai Jumat 1 Juli 2022, pembubaran kelompok warga yang mengkonsumsi miras di Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, dilakukan anggota Polsek Bunta.
Mereka dibubarkan saat petugas menggelar patroli rutin malam hari guna mencegah dan menciptakan kondusifitas kamtibmas.
“Saat itu anggota sedang patroli dan menemukan 4 pria sedang asyik meneguk miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko.
Barang bukti yang ditemukan yakni satu cerek dan empat kantong miras jenis cap tikus dan langsung diperintahkan untuk ditumpahkan di lokasi.
“Mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.
Selanjutnya di waktu yang sama, patroli Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai juga membubarkan aksi pesta miras sejumlah pemuda di kompleks pantai Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Saat melintas di lokasi, anggota menemukan para pemuda ini sedang meneguk miras,” ungkap kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu sisa miras tradisional jenis cap tikus sebanyak dua botol ukuran 600 liter dicampur dengan minuman energy, barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi.
“Miras tersebut diminta untuk dimusnahkan di lokas. Dan sebagai efek jera mereka diberi hukuman push up,” tandasnya.
Usai membubarkan pesta miras tersebut, Tim Tarantula kemudian melanjutkan patroli menyusuri wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.