RADAR SULTIM – Massa yang menyebut diri Gerakan Siuna Menggugat, menyambangi kantor DPRD Banggai, Selasa 26 Juli 2022.
Puluhan orang yang didominasi buruh setempat, menuntut agar dapat diberdayakan dalam aktifitas sejumlah terminal khusus milik perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Dalam orasi massa aksi, disebutkan bertahun-tahun investasi pertambangan nikel masuk ke Siuna, masyarakat dan pekerja lokal tidak merasakan kesejahteraan.
Sementara sumber daya alam mereka dikeruk terus menerus.
Parahnya, peluang-peluang bagi masyarakat untuk bisa ikut sejahtera dengan keberadaan investasi, malah tak diberikan.
Seperti peluang dapat diberdayakannya para buruh bongkar muat setempat, dengan adanya terminal-terminal khusus (tersus) atau jetty perusahaan nikel.
Massa aksi mengungkapkan, bahwa kenyataannya pihak perusahaan tidak memberikan hak tersebut.
Malah perusahaan dikatakan merekrut pihak dari luar daerah Kabupaten Banggai untuk bekerjasama dalam aktifitas bongkar muat tersus di wilayah mereka.
“Ini tak seperti apa yang dijanjikan Pemerintah Daerah kita. Yang inginkan kearifan lokal tetap dinomorsatukan agar masyarakatnya bisa sejahtera dengan masuknya investasi,” kata koordinator aksi dalam orasinya.
Massa aksi menuntut, perusahaan nikel yang beroperasi di Siuna, wajib menggunakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) setempat atau lokal.
Seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 52 Tahun 2021, yang merupakan hak pekerja lokal dan diyakini bisa memberi mereka penghidupan.
Sempat tertahan di halaman kantor DPRD Banggai yang dibentengi Satpol PP dan pihak keamanan, massa aksi kemudian ditemui anggota DPRD Suparno dan Sri Rosdiana Tia.
Mediasi DPRD Banggai dengan perwakilan massa di ruang komisi 1, Ketua federasi buruh dari FPSTI Rudi Harun Suleman menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan massa aksi sesuai visi misi Pemerintah Daerah saat ini.
“Ada pemberlakuan tenaga kerja khususnya tenaga kerja bongkar muat yang timpang di Siuna selama ini,” kata dia.
Lingkar tambang yang ada di Kabupaten Banggai, tegas Rudi, kerap kali sengaja mengabaikan peraturan yang ada.
“Jika perusahaan patuh, masyarakat tak mungkin datang mengadu ke DPRD,” tandas Rudi.
Pemberdayaan masyarakat atau pekerja lokal, wajib dilakukan perusahaan di tersus-tersus Siuna, tekan Rudi.
Dengan alasan sesuai peraturan yang ada, ketika perusahaan tidak melakukan kegiatannya dari hulu ke hilir maka wajib menggunakan PBM dan TKBM lokal.
“Namun yang terjadi PBM yang digunakan dari luar daerah. Pihak UPP hari ini menurut laporan ke kita, rekom yang diijinkan di Siuna tidak berasal dari Kabupaten Banggai.
“Seharusnya UPP punyq analisa mengenai jumlah PBM dan TKBM lokal. Ambil dari luar tapi masih banyak lokal,” kata Rudi.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Banggai Anwar Hasan, yang ikut didaulat hadir di DPRD Banggai, ikut angkat suara dalam mediasi itu.
Dirinya menanyakan dimana kearifan lokal yang digaungkan Pemerintah Daerah, ketika masyarakatnya hanya jadi penonton di rumah sendiri.
“Masalah ini sudah disampaikan, dilakukan aksi tutup jalan oleh masyarakat, dan diberitakan media-media. Mengapa hingga hari ini hanya dibiarkan pemerintah?” Sesal dia.
Oleh DPRD Banggai, massa aksi kemudian dijanjikan untuk duduk bersama dengan perusahaan dan sejumlah instansi pemerintah terkait, pada 8 Agustus 2022.
“Masalah Siuna tentang tenaga kerja baru kali ini lagi muncul. Kita akan segera gelar hearing pada tanggal 8 Agustus, agar masalah ini bisa selesai,” sebut Suparno, anggota komisi 1 dari fraksi NasDem.