Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Tutup Pembekalan 192 Kepala Desa, Ini Penegasan Bupati Amirudin

0
×

Tutup Pembekalan 192 Kepala Desa, Ini Penegasan Bupati Amirudin

Sebarkan artikel ini
Pembekalan 192 Kepala Desa resmi ditutup 1 Februari 2023. (foto : DKSIP Banggai)

RADAR SULTIM – Pembekalan bagi 192 Kepala Desa se-Kabupaten Banggai hasil Pilkades serentak gelombang 1 tahun 2022, resmi ditutup Bupati Banggai H Amirudin, Rabu 1 Februari 2023.

Pembekalan tersebut diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banggai, sejak 30 Januari di hotel Santika Luwuk.

iklan : warmindo

Bukan hanya sekedar menutup kegiatan ini, Bupati Amirudin yang sejak hari pertama selalu memberi materi pada 192 Kepala Desa itu, kali ini kembali memberikan penegasan.

Dikutip dari publikasi DKISP Banggai, hal pertama yang diingatkan Bupati Amirudin agar Kepala Desa tidak sewenang-wenang dalam mengangkat maupun memberhentikan aparat desa.

Hal itu tak lepas dari banyaknya aduan yang dia terima dari masyarakat.

“Tolong bersabar untuk tidak main ganti,” ujar Bupati Amirudin.

Dalam mengambil keputusan, Bupati mengimbau agar kades mempertimbangkan segala kebijakan bukan berdasarkan ‘suka atau tidak suka’.

Tetapi melalui cara-cara yang diatur oleh regulasi.

Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017.

Permen tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya : Permendagri nomor 83 tahun 2015.

Pada kesempatan itu, Bupati berharap, para kades mampu membangun hubungaan yang harmonis dengan lembaga-lembaga yang ada di desa, seperti BPD, lembaga adat, lembaga pemuda, dan lainnya.

”Jika terbangun sinergitas antarlembaga di desa, Insyaallah, untuk menuju desa maju, desa mandiri, saya yakin dan percaya ini akan terlaksana,” kata Bupati Amirudin.

Dalam kegiatan pembekalan kepala desa itu, dikatakan pula mereka dibekali sejumlah materi tentang peningkatan kapasitas kepala desa, pengelolaan BUMDes, dan peran Lembaga Kemasyarakatn Desa sebagai mitra Pemdes.

Selain itu, ada pula materi tentang perencanaan pembangunan desa, mitigasi risiko penyalahgunaan dana desa, dan materi seputar perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Amin Djumail mengatakan, pembekalan tersebut bertujuan untuk memberi wawasan kepada kepala desa terkait tugas dan fungsinya dalam menjalankan pemerintahan di desa.

google news