RADAR SULTIM – Kegiatan Verifikasi Lapangan oleh Tim Fasilitasi Penataan Kecamatan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Tengah telah berakhir pada Jumat (10/10).
Rangkaian kegiatan berlangsung sejak Rabu (08/10), diawali dengan ekspose kegiatan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, dan ditutup dengan kunjungan lapangan ke Desa Pulo Dalagan, Kecamatan Nuhon.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai, Hariadi Bola, S.H., menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi untuk mempercepat proses pemekaran tiga calon kecamatan baru.
“Untuk Toili Makmur, perlu segera mempercepat penyusunan Berita Acara Batas agar dapat ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Proses ini harus segera dikawal, mulai dari harmonisasi di tingkat kabupaten, dilanjutkan ke Kemenkumham, hingga ke Biro Hukum Setprov Sulawesi Tengah,” ujar Hariadi.
Sementara itu, lanjutnya, untuk Teluk Kabetean yang menjadi kewenangan Dinas PMD, perlu segera menyelesaikan penetapan batas desa. Adapun untuk Nuhon Jaya, secara umum tidak ada kendala, hanya menyangkut persoalan tata ruang yang akan dikoordinasikan dengan Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
“Beberapa hal teknis lainnya juga akan dikomunikasikan dengan Disdukcapil dan BPKAD,” tambahnya.
Hariadi menyampaikan terima kasih kepada Bupati Banggai, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Asisten I dan Asisten II Setda Banggai, atas arahan dan dukungan yang diberikan selama pelaksanaan kegiatan.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri RI dan Ditjen Bina Adwil yang telah datang langsung melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah di tiga calon kecamatan,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan dapat terus bersinergi untuk mendukung percepatan pemekaran Kecamatan Toili Makmur, Teluk Kabetean, dan Nuhon Jaya.
Secara terpisah, Pamong Pemerintahan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rizal Alexander Simanjuntak, S.STP., menjelaskan bahwa pemekaran wilayah harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi.
“Pemerintah kabupaten menyiapkan seluruh persyaratan dasar, administrasi, dan teknis yang dituangkan dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda tersebut kemudian disampaikan ke provinsi, disetujui oleh Bupati dan Ketua DPRD, untuk selanjutnya dievaluasi oleh pihak provinsi,” terang Rizal.
Menurutnya, hasil evaluasi dari provinsi akan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan kajian akhir untuk memastikan kesesuaian kondisi lapangan.
“Dari pusat nantinya akan diterbitkan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Persetujuan tersebut menjadi dasar pemberian nomor register ke pemerintah provinsi, dan kemudian ke pemerintah kabupaten,” tambah Rizal.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Fasilitasi Penataan Wilayah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Muhamad Rizal, S.E., M.T., menjelaskan bahwa bila seluruh dokumen dari kabupaten telah lengkap – meliputi dokumen administrasi, persyaratan dasar, dan persyaratan teknis – maka akan dilakukan evaluasi di tingkat provinsi.
“Hasil pembahasan Ranperda di provinsi disebut Evaluasi Ranperda. Jika hasilnya memenuhi syarat, maka akan diterbitkan Rekomendasi Gubernur dan dokumen tersebut dikirim ke pusat untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
“Setelah diproses di Jakarta, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pemekaran Kecamatan dari Mendagri. Jika surat itu sudah keluar, berarti pemekaran telah resmi disetujui,” jelas Rizal. (*)
(sumber : Prokopim Setda Kabupaten Banggai)