Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Viral 150 Kilogram Daging Ular asal Pagimana Disita di Gorontalo, Ini Faktanya

117
×

Viral 150 Kilogram Daging Ular asal Pagimana Disita di Gorontalo, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Daging ular seberat 150 kilogram yang disita di Pelabuhan Gorontalo. (foto : tribungorontalo)

RADAR SULTIM – Publik di Luwuk Banggai dihebohkan dengan viralnya video tiktok tentang pencekalan 150 kilogram daging ular yang disebutkan berasal dari Pagimana di pelabuhan Gorontalo.

Video viral tiktok yang ramai dibagikan publik di Luwuk Banggai pada Rabu 4 Oktober 2023 itu, diketahui diunggah akun Mimoza TV.

iklan : warmindo

Dalan video itu diinformasikan, bahwa petugas karantina pertanian kelas II Kota Gorontalo telah menyita 150 kg daging ular tanpa dokumen lengkap yang berasal dari Pagimana Sulawesi Tengah.

Daging yang berasal dari Pagimana itu disita petugas di pelabuhan penyeberangan Gorontalo saat KMP Moinit berlabuh di pelabuhan.

Daging ular jenis sanca dalam 3 box ditemukan saat petugas lakukan pengawasan rutin di kapal.

Koordinator wilayah pelabuhan laut Kota Gorontalo dan kepolisian khusus Karantina Jubair Harun mengatakan penyitaan daging ular tersebut dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen lengkap dari daerah asal.

Dan berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2012, daging ular bukan merupakan pangan.

Rencananya, daging itu akan dibawa menuju ke wilayah Manado Sulawesi Utara.

Informasi penyitaan daging ular sebanyak 150 kilogram asal Pagimana di pelabuhan Gorontalo, fakta terjadi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 September 2023 lalu.

Dihimpun dari berbagai sumber, daging ular ratusan kilogram itu hendak dibawa ke Manado, namun berhasil dicekal di Gorontalo.

Daging ular tersebut dicekal oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo di Pelabuhan Ferry Gorontalo, yang dibawa oleh penumpang menggunakan KMP Moinit.

KMP Moinit tersebut bertolak dari Pelabuhan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Menurut Balai Karantina, 150 kg daging ular itu dikemas dalam 3 box tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.

Nining Kasipu selaku Paramedik Karantina Hewan mengatakan, pihaknya memeriksa dokumen penyerta barang bawaan itu berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan.

“Media pembawa tersebut dilakukan tindakan karantina berupa penahanan dan selanjutnya dilakukan penolakan ke daerah asal menggunakan alat angkut yang sama, ” ujar Nining, dikutip dari tribungotontalo.

“Selain itu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012, daging ular bukan termasuk pangan,” tambahnya Nining.

Nining juga menegaskan bahwa tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Provinsi Gorontalo dan menjalankan amanah dalam pengawasan keamanan pangan.

Peristiwa pencekalan daging ular asal Pagimana di Pelabuhan Gorontalo tersebut, baru viral di publik Luwuk Banggai, pada hari ini.

google news