RADAR SULTIM – Kasus virus PMK atau penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak, ditemukan di wilayah Luwuk Banggai.
Sabtu 12 November 2022, pemusnahan dua ekor sapi yang terkena virus PMK, dilakukan di wilayah Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
Pemusnahan dua ekor sapi terserang virus PMK itu, dilakukan tim terpadu kesehatan hewan Kabupaten Banggai bersama mantri hewan Kecamatan Simpang Raya, serta disaksikan aparat Polsek Bunta.
Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau SH, mengungkapkan, pemusnahan dua ekor sapi itu dilakukan karena hewan ternak ini diduga terjangkit virus PMK.
“Sebelumnya dilakukan pengecekan hewan sapi yang terjangkit virus PMK di Desa Dondo, Kecamatan Bunta.
“Setelah dilakukan pengecekan sapi tersebut masih terinfeksi,” ungkap Syukri.
Selanjutnya, kata Kapolsek, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan pemerintah kecamatan, disepakati bahwa sapi tersebut akan dimusnahkan.
“Dan untuk pemilik sapi akan mendapatkan kompensasi dari Dinas Kesehatan,” kata perwira pangkat tiga balak ini.
Ia menjelaskan, sapi tersebut berasal dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan tujuan Kecamatan Luwuk Timur, kemudian di karantina.
“Karantina ini mendapatkan pengawasan dari Dinas Peternakan dan Dokter Hewan.
“Hasil pemeriksaan pertama dan tes labolatorium terdapat dua ekor sapi betina terinfeksi PMK dan dilakukan vaksinasi,” jelasnya.
Syukri menambahkan, Tim terpadu akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap hewan ternak guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
“PMK pada hewan ternak tidak akan menular kepada manusia. Karena itulah, daging dan susu dari ternak yang terkena PMK aman dikonsumsi.
“Jadi kami harap masyarakat tidak resah dan tetap tenang,” pungkasnya.