Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Waduh, Dosen Dituding Halangi Dakwah Muhammadiyah

283
×

Waduh, Dosen Dituding Halangi Dakwah Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
Andika Kasimun, Ketkom IMM FH UMLB. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Seorang oknum dosen yang juga Wakil Dekan 3 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, dituding terkesan halangi dakwah Muhammadiyah.

Parahnya, tudingan terhadap oknum dosen yang halangi dakwah Muhammadiyah itu, datang dari kalangan mahasiswa universitas itu sendiri.

iklan : warmindo

Seperti yang diungkapkan Ketua komisariat (Ketkom) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, Andika Kasimun, Senin 4 September 2023.

Dirinya menyebut Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum terkesan menghalangi dakwah dari pergerakan Muhammadiyah.

Andika Kasimun menjelaskan, sebagai dosen dari fakultas hukum, seharusnya mematuhi aturan yang ada di Universitas Muhammadiyah Luwuk.

Perihal surat keputusan (SK) Rektor nomor: 042/E4.32/UML/I/2021 tentang pedoman tata tertib mahasiswa UMLB, pada bab III pasal 4 point ke 11.

Yang berbunyi setiap mahasiswa wajib mengikuti Taaruf dan Darul arkam dasar.

“Dalam aturan itu sudah jelas kewajiban setiap mahasiswa yang berkuliah di kampus Muhammadiyah.

“Akan tetapi wakil dekan 3 fakultas hukum terkesan menghalangi mahasiswa baru untuk mengikuti darul arkam dasar,” tudingnya.

Terkesan halangi dakwah Muhammadiyah oleh oknum dosen itu, tambah Andika, dibuktikan dengan keluarnya surat edaran nomor : 092/EDR/III.1/A/VIII/2023 dari fakultas hukum tentang surat edaran mengikuti darul arkam dasar yang dilakukan oleh PK IMM FH UMLB.

Sampai saat ini, kata dia, wakil dekan 3 belum menyebarkan atau menginstruksikan kepada mahasiwa baru fakultas hukum untuk melakukan darul arkam dasar.

“Ini adalah bentuk menghalangi pergerkan dakwah muhammadiyah yang dilakukan oleh Ikatan mahasiswa muhammadiyah,” tegas ketua komisariat fakultas hukum itu.

Andika Kasimun juga mengaku sudah menghubungi melalui pesan whatsapp kepada oknum bersangkutan, mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh dekan fakultas hukum

“Malahan kami sudah chat via wa. Akan tetapi wakil dekan 3 hanya menjawab ‘tapi disini tidak disebutkan yang diselenggarakan oleh ormawa tertentu jadi bebas dorang mau ikut ormawa apa’.

“Ini aneh sebagai dosen dari Muhammadiyah tetapi tidak mengetahui regulasi yang berada di perguruan tinggi Muhammadiyah,” tandas Andika.

Serta lebih anehnya, lanjutnya, wakil dekan 3 mengeluarkan pimpinan komisariat dari grup mahasiswa baru.

“Ini sangat tidak mencontohkan sebagai dosen. Kami mengharapkan supaya Rektor Unismuh luwuk dapat menindaklanjuti dosen yang tidak mematuhi aturan yang ada di perguruaan tinggi muhammadiyah,” tutup dia.

google news