Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Warga Ancam Blokade Jalur Tambang Nikel Siuna

0
×

Warga Ancam Blokade Jalur Tambang Nikel Siuna

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Sejumlah warga kembali menggelar aksi protes terhadap aktifitas perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Senin 11 Juli 2022.

Menyebut diri sebagai Front Masyarakat Siuna Menggugat (FMSM), massa aksi mendirikan sebuah pos di sisi jalur tambang menuju tersus milik PT Prima Darma Karsa.

iklan : warmindo

Dihubungi Radar Sultim, Iwan Bokir selaku salah satu koordinator aksi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang sifatnya hak, yang telah diabaikan pihak perusahaan tambang nikel Siuna terhadap warga selama ini.

Seperti hak bagi warga Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, untuk ikut diberdayakan dalam investasi yang telah mengeruk sumber daya alam di wilayah itu.

Kemudian, hak untuk menerima kompensasi atas dampak dari aktifitas pertambangan nikel selama ini.

Hingga, dugaan main mata perusahaan dalam mencurangi kewajiban pada Negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari kegiatan pengiriman ore nikel.

“Dasar warga Siuna melakukan aksi ini, karena ada hak-hak mereka yang diabaikan oleh perusahaan tambang selama ini,” sebut Iwan.

Dari sisi pemberdayaan warga lokal sebagai pekerja misalnya, Iwan merincikan bahwa peluang itu sebenarnya ada dan dijamin dalam peraturan.

Seperti halnya penggunaan TKBM atau buruh yang berasal dari warga setempat, untuk dilibatkan dalam kegiatan bongkar muat ore nikel di terminal-terminal khusus (tersus).

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 juga mengatur hak itu bagi pekerja atau buruh lokal, agar bisa diberdayakan.

“Bahwa kegiatan bongkar muat di tersus, wajib dilakukan perusahaan dengan melibatkan TKBM,” papar dia.

Namun, aturan itu dikatakan Iwan terkesan sengaja diabaikan perusahaan tambang nikel selama ini.

“Ini adalah hak warga Siuna untuk bisa ikut diberdayakan. Karena dasarnya juga jelas, perusahaan tambang nikel itu dikerjakan oleh subkon. Tidak secara langsung.

“Dan sesuai aturan main di peraturan terkait hal ini, maka wajib kemudian perusahaan melibatkan TKBM.”

“Ini adalah hak mereka untuk bisa ikut sedikit sejahtera dengan adanya investasi yang masuk,” tambah Iwan.

Berbagai persoalan lainnya juga menjadi dasar aksi yang dilakukan FMSM.

Dikatakan lagi, sejumlah warga Siuna yang terkena PHK sepihak, juga menjadi persoalan.

“Kenyataannya, banyak pekerja dari luar yang justru dipertahankan. Parahnya, bahkan TKA (tenaga kerja asing) juga digunakan, yang tentu saja tidak diperbolehkan dalam aturan,” tegas Iwan.

Dari dampak lingkungan dengan adanya aktifitas tambang nikel, Iwan menyebut beberapa waktu terakhir ini warga sudah komplain ke pihak perusahaan.

Baik itu ke pihak PT Prima Darma Karsa, PT Penta Darma Karsa, hingga Integra.

“Aktifitas tambang telah berdampak pada perkebunan kelapa warga Siuna. Banyak pohon kelapa mereka menguning, bahkan mati.

“Hal ini sudah dikeluhkan ke perusahaan, namun lagi-lagi tak diindahkan. Bahkan warga hanya dijanji untuk diganti rugi, namun tak direalisasi,” ujarnya.

“Dan paling krusial, apa yang ada di Siuna, diduga seperti yang juga terjadi di Bunta. Ada dugaan kuat perusahaan nikel main mata dengan PBM untuk curangi PNBP,” kata Iwan.

Dari berbagai persoalan yang ada itulah, Front Masyarakat Siuna Menggugat mencoba untuk mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.

“Kami bersama warga Siuna akan melakukan aksi hingga tuntutan yang merupakan hak itu dipenuhi.

“Bahkan bila diperlukan, kami akan memblokade jalur aktifitas tambang nikel,” tutup Iwan.

google news