RADAR SULTIM – Sejumlah warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur kembali melakukan aksi palang jalan, Kamis pagi 4 Agustus 2022.
Aksi palang jalan ini berlangsung selama beberapa jam, dan sempat melumpuhkan arus lalu lintas yang hubungkan Luwuk Timur – Masama.
Dalam aksi itu, warga mengangkat sebuah dego-dego ke tengah jalan hingga tak dapat dilewati kendaraan.
Sebuah spanduk pun dibentangkan dengan bertuliskan “lepaskan alat kami, kami mau kerja, butuh makan”.
Setelah aksi berlangsung beberapa lama, pihak TNI Polri turun ke lokasi dan bernegosiasi dengan warga.
Hingga akhirnya aksi palang jalan itu berhasil dibuka, dan dilakukan mediasi lanjutan di kantor Desa Bantayan.
Penyebab warga Bantayan kembali melakukan aksi palang jalan, ternyata berhubungan dengan kegiatan penambangan batu pecah di wilayah itu.
Sebuah alat berat eksapator yang disewa dan digunakan warga dalam aktifitas pengolahan batu pecah itu, di police line oleh pihak kepolisian, beberapa hari lalu.
“Awalnya ada dua eksapator di situ, satu yang disewa warga dan satunya lagi milik seorang pengusaha,” sebut seorang warga.
Pihak kepolisian dikatakan mem police line dua alat berat itu dikarenakan dalam aktifitas pengolahan batu pecah, belum disertakan ijin galian C selama ini.
“Kata Polisi tidak ada ijin galian C. Padahal sudah bertahun-tahun warga Bantayan andalkan bekerja batu ini,” tambah warga.
Alat berat ditahan sehingga tak bisa bekerja, warga kemudian naik pitam karena alat berat milik pengusaha justru dilepaskan.
“Ini ada perlakuan yang tidak adil menurut warga Bantayan. Alat mereka masih dipolice line, tapi yang lainnya dilepaskan,” tandas dia.
Sementara itu, Kapolsek Luwuk AKP Candra yang juga dihubungi belum bisa memberi banyak keterangan.
Dirinya hanya mengatakan bahwa saat ini mediasi bersama warga Bantayan masih dilakukan di kantor Desa Bantayan.