Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Warga Boyomoute Bertahan, Tolak Tambang Batu Gamping

159
×

Warga Boyomoute Bertahan, Tolak Tambang Batu Gamping

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Boyomoute bertahan tolak pertambangan batu gamping, dengan mengirim petisi ke Gubernur Sulteng. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Sikap tegas warga Desa Boyomoute Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan menolak masuknya pertambangan batu gamping di wilayah mereka, terus berlanjut.

Aksi penolakan itu sekaitan rencana masuknya investasi penambangan batu gamping yang akan dilakukan PT Sumber Alam Adika (PT SAA).

iklan : warmindo

Dimana oleh Forum Penataan Ruang atau FPR Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan ini untuk melakukan rencana kegiatan usaha pertambangan batu gamping di Desa Boyomoute, dengan luasan 91 Ha atau 910.000 meter persegi.

Oleh warga Boyomoute, rencana pengerukan batu gamping di wilayah mereka itu ditolak mentah-mentah.

Dan penolakan itu telah disampaikan secara lisan maupun dalam bentuk penandatangan petisi penolakan, yang ikut dibubuhi Kepala Desa Boyomoute Ery Lp Diamo, ketua lembaga adat Boyomoute, unsur pemerintahan desa, tokoh-tokoh masyarakat dan warga lainnya.

Petisi penolakan dari warga Desa Boyomoute terhadap rencana penambangan batu gamping di wilayah mereka, diinformasikan juga telah diserahkan ke Gubernur Sulawesi Tengah melalui staf ahli Gubernur, beberapa waktu kemarin.

Pernyataan sikap bertahan oleh warga Desa Boyomoute menolak masuknya penambangan batu gamping, juga setelah PT Sumber Alam Adika, perusahaan yang mengantongi rekomendasi, melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik pada 28 September 2023 di BPU Boyomoute.

Sosialisasi dan konsultasi publik yang terkesan ‘dipaksakan’ oleh perusahaan itu, dilakukan tanpa pendampingan instansi pemerintahan, dalam hal ini DLH Pemprov Sulteng.

Bahkan, informasinya jika PT SAA dalam melaksanakan kegiatan itu, tak diketahui sama sekali oleh DLH Pemprov Sulteng yang seharusnya memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.

Dasar penolakan warga Boyomoute terhadap pertambangan batu gamping yakni pada Perda Karst nomor 16 tahun 2019, SK perlindungan hutan, air dan satwa endemis Desa Boyomoute nomor 8 tahun 2023, hingga dokumen kesepakatan perlindungan alam desa Boyomoute nomor 522 tahun 2023.

Ditekankan, kegiatan pertambangan batu gamping di wilayah itu mengancam hilangnya satu-satunya sumber mata air yang ada di Desa dan masuk dalam konsesi yang diberikan kepada PT SAA.

Alasan lain, potensi hilangnya mata pencaharian masyarakat sebagai petani dan nelayan, dimana 80 persen warga Boyomoute adalah petani dan nelayan. Para petani hanya memanfaatkan hutan untuk berkebun secara tradisional dengan berpindah, yang juga nantinya akan berada dalam wilayah konsesi PT SAA.

Sementara para nelayan terancam kehilangan lahan pencaharian mereka karena ke depan perusahaan pastinya akan membangun tersus yang akan menganggu lahan memancing mereka, tempat pengolahan rumput laut, hingga menganggu lokasi bagang atau rompong.

Ditegaskan pula oleh warga Boyomoute, kegiatan pertambangan batu gamping itu tidak memberikan manfaat dari segi ekonomi atau peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dimana kondisi masyarakat atau warga Boyomoute yang sebagian besar nelayan dan petani, juga tak akan diberdayakan dalam investasi tersebut, karena tidak memiliki kualifikasi pekerja yang nantinya dibutuhkan perusahaan.

Bila dipaksakan, pertambangan batu gamping juga dikhawatirkan akan mengancam kesehatan warga Boyomoute, yakni gangguan kesehatan penyakit ISPA atau Infeksi Saluran Pernafasan Akut. Mengingat wilayah rencana opetrasi pertambangan itu sangat berdekatan dengan wilayah pemukiman.

Alasan ketenangan dan keamanan juga menjadi poin dalam penolakan pertambangan oleh warga Boyomoute. Menjadi desa paling aman dan tenang di Bangkep, dengan minimnya catatan kriminal di Kepolisian, dikhawatirkan masuknya pertambangan batu gamping yang dipaksakan ini, akan menganggu hal tersebut.

google news