Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Warga Kendari Kendalikan Sindikat Narkoba dari Balik Lapas Palu, Omzet Puluhan Milyar

2
×

Warga Kendari Kendalikan Sindikat Narkoba dari Balik Lapas Palu, Omzet Puluhan Milyar

Sebarkan artikel ini
Oknum warga Kendari yang ditahan di Lapas Palu ternyata kendalikan sindikat narkoba dengan omset puluhan milyar. (foto : Humas Polda Sulteng)

RADAR SULTIM – Seorang oknum warga Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tengah ditahan di Lapas Palu karena kasus Narkoba, ternyata masih mengendalikan sindikat narkoba dengan omzet puluhan milyar rupiah.

Adalah IL alias Illang alias Beb (33) warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu.

iklan : warmindo

Walaupun keberadaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petoba Palu, tetapi kemampuannya untuk mengendalikan peredaran narkoba atau sindikat narkoba berhasil meraup keuntungan hingga puluhan milyar rupiah.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, SIK, MH di Polda Sulteng, Senin 30 Januari 2023.

Barang bukti sindikat narkoba dengan gembong narapidana di Lapas Palu, disita Polda Sulteng. (foto : Humas Polda Sulteng)

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng.

“Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelas Kombes Polisi Didik Supranoto

Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 Milyar lebih, sebutnya

Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi juga terlibat.

Karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari sindikat narkoba beromzet puluhan milyar dari balik Lapas Palu. (foto : Humas Polda Sulteng)

Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000.

Terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi.

Kemudian, tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.

“Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai use of nomine” papar Didik.

Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.
“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21)”, pungkasnya.

google news