Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Warga Korban Dampak Saluran PLTMA di Sepa Pagimana akan Terima Ganti Rugi

27
×

Warga Korban Dampak Saluran PLTMA di Sepa Pagimana akan Terima Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Rapat penyelesaian masalah dampak PLTMA milik PT LEU di Desa Sepa Pagimana

RADAR SULTIM – Warga korban dampak saluran atau bronjong dari PLTMA milik PT Lambangan Energi Utama (PT LEU) di Desa Sepa, Kecamatan Pagimana, akan terima ganti rugi.

Kapolsek Pagimana AKP Makmur disebutkan ikut menghadiri rapat bersama forkopimca terkait lahan perkebunan milik warga Desa Sepa Kecamatan Pagimana yang mengalami kerusakan akibat saluran atau bronjong milik PLTMA PT Lambangan Energi Utama.

iklan : warmindo

Rapat yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pagimana pada Rabu 10 Januari 2024 kemarin, juga dihadiri Camat, Danramil, Kacabjari, pihak perusahaan, dan 9 orang warga yang terkena dampak kerusakan.

Hal itu menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan beberapa waktu yang lalu, korban kerusakan diduga akibat saluran/bronjong milik PLTMA PT Lambangan Energi Utama.

Camat Pagimana Wahyudin Sangkota mengatakan hasil survey tim pokja dilapangan bahwa hanya ada 2 warga yang terkena dampak, kalaupun ada yang lain silahkan melapor maka kami akan tindaklanjuti.

Disamping itu, dari pihak PLTMA PT Lambangan Energi Utama menyatakan akan siap menaati apapun hasil keputusan dari rapat tersebut.

Sementara Kapolsek Pagimana AKP Makmur menyampaikan forkopimca siap mengawal proses ini sampai selesai. Akan tetapi warga jangan sampai melakukan penolakan terhadap operasinya perusahaan tersebut dikarenakan banyak pengguna dari Desa lainnya dan dapat menimbulkan masalah baru lagi.

Bahwa hasil rapat disepakati bahwa pemilik lahan yang terkena dampak akan diberikan kompensasi/ganti rugi oleh PLTMA PT Lambangan Energi Utama.

“Kami meminta kepada warga, untuk bersabar sambil menunggu keputusan internal perusahaan, terkait mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut,” imbau Kapolsek.

google news