RADAR SULTIM – Warga Desa Binsil K Kecamatan Bualemo diinformasikan sepakati rencana perluasan plasma kebun sawit milik PT Wira Mas Permai (PT WMP).
Kesepakatan warga tersebut dihasilkan dalam sosialisasi atau pertemuan antara pihak PT WMP dengan warga di balai Desa Binsil K, pada Sabtu 21 Oktober 2023.
Selain pihak PT WMP dan sekitar 20 warga Desa Binsil, pertemuan juga dihadiri Sekcam Bualemo, Plt Kades dan BPD Binsil K, serta Kapolsek Bualemo.
Kapolsek Bualemo Iptu Rudi Dg Sumbung dalam keterangannya ungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut masyarakat meminta kepada PT WMP untuk mengkaji kembali pemberian dana plasma tanaman sawit yang telah diberikan ke Desa Binsil K sebesar Rp. 26 Juta.
“Bahwa dalam pertemuan antara warga dengan perusahaan belum mendapatkan kesepakatan sehingga akan dilakukan pertemuan lanjutan,” ujarnya.
Iptu Rudy menjelaskan, realisasi perkebunan plasma merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013.
Dimana setiap perusahaan perkebunan sawit harus menyiapkan 20 persen dari luasan perkebunannya untuk dijadikan kebun plasma.
“Kami Kepolisian selaku aparat sektoral akan terus mengapresiasi dan mendukung program pemerintah Kabupaten Banggai demi memajukan kesejahteraan masyarakat khususnya petani sawit di wilayah Kecamatan Bualemo,” kata dia.
Kapolsek Bualemo Iptu Rudi juga mengatakan bahwa tetap di lakukan monitoring atas pertemuan-pertemuan selanjutnya guna meminimalisir kejadian yang dapat berimbas pada situasi yang tidak kondusif.