RADAR SULTIM, LUWUK – Salah satu perwakilan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mendatangi Gedung DPRD Banggai dan menyampaikan Surat Pengaduan resmi terkait dampak negatif dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah mereka, Senin 08 Juli 2025.
Dalam pengaduan yang disampaikan secara resmi, warga mengeluhkan berbagai persoalan lingkungan yang ditimbulkan akibat operasi sejumlah perusahaan tambang nikel yang berinvestasi di desa tersebut.
Dampak yang paling dirasakan di antaranya adalah banjir yang merusak lahan perkebunan dan pertanian, abrasi pantai yang mengancam pemukiman warga, serta keterlambatan realisasi program reklamasi dan reboisasi pasca kegiatan tambang, dan lainnya.
“Setiap musim hujan, kami selalu dihantui kekhawatiran banjir dan longsor. Sawah-sawah kami rusak, dan garis pantai terus tergerus. Kami merasa lingkungan tempat tinggal kami semakin tidak aman,” jelas perwakilan Warga.
Sebagai bentuk tindak lanjut, warga meminta DPRD Banggai untuk memfasilitasi hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan tambang, agar permasalahan ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang konkret.
Adapun perusahaan-perusahaan yang diminta untuk hadir dalam dengar pendapat tersebut meliputi:
- PT Penta Dharma Karsa,
- PT Prima Dharma Karsa,
- PT Prima Bangun Persada Nusantara,
- PT Integra Mining Nusantara Indonesia,
- PT Anugerah Bangun Makmur,
- PT Bumi Persada Surya Pratama.
Masyarakat berharap, agar DPRD Banggai dapat memainkan perannya dalam mengawasi dan memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajiban lingkungan sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Mereka juga menuntut adanya langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi dan mencegah dampak yang lebih buruk di masa mendatang.(*)