RADAR SULTIM – Sebuah warung makan di Desa Kembang Kerta Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, dapat dikatakan sebagai warung makan yang unik.
Pasalnya, warung makan tersebut tak hanya menjual makanan seperti nasi ayam, gado-gado, dan menu makanan biasa lainnya.
Namun juga menyediakan minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Warung makan unik di Desa Kembang Kerta Masama itu akhirnya harus terhenti, ketika Polisi menyambanginya, Selasa siang 21 Maret 2023.
Dijelaskan Kapolsek Lamala AKP M Zulfikar, modus baru dalam peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya, kembali ditemukan.
Hal itu terbukti ketika jajaran Polsek Lamala, menggerebek warung makan milik IWD (35) di Desa Kembang Merta.
Miras yang biasanya dijual di kios-kios atau di tempat hiburan malam, rupanya juga kini dijual di warung makan tersebut.
“Modus baru dalam penjualan miras cap tikus ini, dimana ada warung makan di Desa Kembang Merta Kecamatan Masama yang nyambi menjual minuman keras,” ujar Kapolsek Lamala.
Hasil razia, terang AKP Zulfikar, di warung makan tersebut Polisi temukan 3 bungkus cap tikus siap edar, yang merupakan sisa-sisa dari penjualan selama ini.
Cap tikus tersebut disembunyikan pemilik warung makan, dalam warungnya.
“Kami berharap dengan adanya razia menjelang Nyepi dan bulan suci Ramadan ini, dapat menekan aksi kejahatan, sehingga situasi semakin kondusif dan kamtibmas terjaga,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, dalam operasi imbangan pekat Tinombala 2023, Polsek Lamala melakukan razia menyisir ke tempat yang diduga menjual, menyimpan miras dan daerah rawan gangguan kamtibmas.
“Razia dimulai dari pemeriksaan kendaraan bermotor, mendatangi sekelompok pemuda berkumpul hingga razia warung berjualan miras,” ujar Perwira pangkat tiga balak tersebut.
Muhammad Zulfikar menambahkan, razia ini bukan hanya memberantas miras saja.
Namun ditekankan berikutnya agar memberantas perjudian, penyalahgunaan BBM/LPG bersubsidi serta penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan dan menggangu kondusifitas.