Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Wasrin Peantok Dipenjara Gegara Tuntut PT KFM, Didesak Segera Dibebaskan

13
×

Wasrin Peantok Dipenjara Gegara Tuntut PT KFM, Didesak Segera Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Adat Bunta desak agar Wasrin Peantok yang dipenjara karena tuntut PT KFM, bisa segera dibebaskan. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Wasrin Peantok, warga Desa Tuntung Kecamatan Bunta, yang dipenjarakan karena menuntut ganti rugi lahan ke PT KFM (Koninis Fajar Mineral), didesak segera dibebaskan.

Tuntutan itu muncul dalam aksi masyarakat Adat dari tiga Kecamatan, yakni Bunta, Simpang Raya, dan Nuhon, yang menggelar aksi pemalangan jalan koridor perusahaan nikel PT ANI, Sabtu 5 Maret 2022.

iklan : warmindo

Aksi yang dipimpin langsung Bosanyo Bunta Sukirlan Bukalang, dinilai bahwa tindakan hukum terhadap Wasrin Peantok yang mempertanyakan haknya, telah tidak sesuai.

Masyarakat Adat menegaskan, kehadiran investasi di wilayah mereka sebenarnya tak pernah dipermasalahkan.

Namun seharusnya investasi yang hadir itu, tidak berbuat semena-mena dengan tidak memperhatikan hak-hak warga.

Seperti apa yang menimpa sejumlah warga di Desa Tuntung, wilayah operasional perusahaan nikel PT KFM.

Meski lahan mereka telah digunakan oleh PT KFM, namun kejelasan ganti rugi belum didapatkan.

Hingga akhirnya aksi tuntutan dilakukan ke perusahaan itu, dan berimbas pada penahanan seorang warga.

Wasrin Peantok, saat ini tengah menjalani proses hukum atas jeratan pasal dalam Undang-undang Minerba.

Dirinya diduga menjadi aktor intelektual dalam aksi pemalangan jalan di Desa Tuntung, beberapa waktu lalu.

Dianggap telah mengganggu dan merintangi usaha PT KFM.

Padahal saat itu, Wasrin Peantok disebutkan hanya menuntut hak ganti rugi lahannya, bersama 60 orang lainnya yang juga pemilik lahan.

Dan pada aksi masyarakat adat yang dipimpin Bosanyo Bunta Sukirlan Bukalang, Sabtu kemarin, muncul desakan agar Wasrin Peantok dapat dibebaskan.

Dan PT KFM yang telah berjanji memberikan kewajiban dana sosial kepada masyarakat Tuntung dan sekitar, bisa merealisasikannya secepatnya.

Diinformasikan, Wasrin Peantok yang ditahan sesuai laporan polisi nomor : Sp.Kap/ 09 / II / 2022 / Reskrim, berada di sel tahanan Polres Banggai.

Sementara itu, pihak Kepolisian melalui Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko yang coba dihubungi, hingga saat ini belum memberikan pernyataan jelas.

Baik terkait tuntutan masyarakat adat terhadap PT ANI, maupun terhadap PT KFM.

google news